Jejamo.com, Bandar Lampung- Wakil Mentri Keuangan RI Mardiasmo meminta kepada Bea dan Cukai untuk selalu mengawasi maraknya peredaran barang-barang ilegal yang beredar.
“Saya minta Bea dan Cukai harus bisa mengawasi peredaran barang ilegal sesuai dengan fungsionalnya baik perdagangan dalam negeri maupun barang yang akan diekspor,” ujarnya, Jumat, (10/8).
Menurut Mardiasmo, dengan adanya peredaran barang ilegal dapat merusak ekonomi kreatif dan pesaingan perdagangan kurang bagus.
“Mudah-mudahan dengan pemusnahan ini agar mereka tidak mengulangi lagi,” kata dia.
Mardiasmo mengatakan, total barang yang dimusnahkan seperti rokok, pakaian dan barang lainnya mencapai milyaran rupiah dan kerugian negara pun mencapai milyaran rupiah.
“Total barang ini sebesar Rp12 miliar dan kerugian negara mencapai Rp5,6 miliilyaran rupiah. Barang ilegal seperti rokok didapat dari toko-toko, itu berarti menujukan peredaran rokok ilegal kian marak,” ungkapnya.
Ia pun meminta masyarakat harus sadar, bahwa barang ilegal ini tidak harus beredar. Seperti rokok yang tidak memiliki segel dari cukai. Berarti sudah merugikan negara.
“Kalau ini terus berlanjut siapa nanti yang akan membiayakan gaji pensiunan dan oprasional lainnya,” paparnya.
Dia menambahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk memberantas barang ilegal ini dari jenis barang yang ada sehinga betul-betul dapat merubah iklim yang kondusif dan sehat.
“Nanti kami juga akan lihat siapa pajak yang bayar ini, itu juga akam kami lihat. Kita akan lihat semua mitra dan rentetan pemilik barang ilegal ini, maka kita akan telusuri. Jadi kita telusuri tempatnya dan kemudian dikembangkan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Bandar Lampung, memusnahkan sejumlah barang ilegal, pemusnahan berlangsung di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Fortune Auctionindo Abadi, Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung, Jumat, (10/8).
Barang yang dimusnahkan yakni, sebanyak 3,5 juta barang rokok ilegal dan 288 bal pakaian bekas serta 34 roll tekstil berupa karpet yang tidak memiliki perijinan impor dari Kementerian Perdagangan dimusnahkan oleh Kementrian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jendral Bea dan Cukai.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com