Minggu, November 10, 2024

Top Hari Ini

Terkini

BBPOM Bandar Lampung Beberkan Temuan Selama Ramadan

Konferensi pers temuan BBPOM Bandar Lampung selama Ramadan. (Esha Enanda/Jejamo.com)

Jejamo.com, Bandar Lampung – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Bandar Lampung menggelar konferensi pers untuk memublikasikan hasil temuan mereka selama Ramadan berlangsung. Acara dilangsungkan di Aula Kantor Badan POM Bandar Lampung, Jalan Dr. Susilo, Pahoman. Jumat, 8/6/2018.

Kepala Badan POM Bandar Lampung, Syamsuliani saat membuka acara mengatakan, pengawasan obat dan makanan perlu dilakukan secara berkelanjutan. Sebab, ini memiliki dampak buruk terhadap kesehatan apabila dalam pengunaan dan pemanfaatannya tidak dilakukan dengan baik.

Syamsuliani juga memaparkan terkait hasil temuan di tahun 2018 pada 15 kabupaten/kota yang meliputi 182 sarana distribusi pangan sebagai sampel sebanyak 108 di antaranya diklaim memenuhi ketentuan (MK) sedangkan 74 sisanya tidak memenuhi ketentuan (TMK).

Berbagai bentuk pelanggaran itu antara lain disebabkan bermacam-macam faktor seperti tidak adanya izin edar, kedaluarsa, dan barang rusak. Keseluruhan nilai ekonomi yang ada pada temuan tersebut ditaksir hingga mencapai Rp174 juta.

Lebih lanjut terkait hasil temuan jajanan puasa di 7 kabupaten/kota pihak BBPOM yang menetapkan jumlah sampel sebanyak 736 berhasil menemukan setidaknya 692 item memenuhi syarat (MS) dan 44 item sisanya tidak memenuhi syarat (TMS).

Selain itu temuan jajanan puasa seperti takjil tersebut diketahui mengandung boraks dan Rhodamin B yang lazim digunakan sebagai pewarna tekstil.

Menyikapi hal tersebut, Plt Sekda Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis, menuturkan, pihaknya bersama BBPOM dan Polda Lampung akan terlebih dahulu memberi peringatan keras pada pedagang yang kedapatan menjual barang-barang tersebut.

Ke depan Hamartoni bahkan siap melakukan upaya yang lebih represif jika memang pedagang terbukti membandel.

“Kita negara hukum, makanya kita beri peringatan keras dahulu, jika masih membandel kita akan kumpulkan 2 alat bukti dan akan kita pidanakan sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(*)

Laporan Esha Enanda, Wartawan Jejamo.com

Populer Minggu Ini