
Iskardo Panggar. | Andi Apriyadi
Jejamo.com, Bandar Lampung – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Lampung telah menerima laporan terkait kekurangan surat suara di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) saat pencoblosan Pemilu 17 April 2019 kemarin.
Komisioner Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengkaji ulang laporan kekurangan surat suara tersebut.
“Ya kami sedang mengkaji laporan tesebut, apakah ada kemungkinan akan dilakukan pemungutan suara ulang. Karena kami menjamin hak pilih masyarakat,” ujarnya, Kamis, (18/4/2019).
“Di beberapa tempat yang kami temukan itu salah mengkajinya. Jadi DPT + 2 persen, kemudian kami sandingkan dengan surat suara ril turun ke TPS, itu memang ada beberapa tempat yang kekurangan sejak awal,” lanjutnya.
Sementara itu, terkait surat suara yang kurang di Lembaga Permasyarakatan (LP), ia menyatakan bahwa sejak awal Bawaslu dengan sudah memberikan informasi awal.
“Termasuk kemarin kami ada rakor evaluasi kesiapan itu mereka menyatakan untuk yang alapas nanti jam12 diambil dari TPS yang ada di luar DPT Lapas. Karena surat suara itu nanti akan didukung oleh TPS-TPS di sekitarnya,” paparnya.
Selain laporan kekurangan surat suara, pihaknya pun menerima laporan surat suara yang tertukar.
“Kemudian kamu juga menerima laporan ada pemilih yang punya e-KTP. Tetapi tidak sesuai dengan alamat yang bersangkutan, dia melakukan pencoblosan,” pungkasnya. [Andi Apriyadi]