Jejamo.com, Bandar Lampung – DPRD Bandar Lampung tengah melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan barang milik daerah. Sebelumnya dalam rapat paripurna pada tanggal 6 November 2017, sebanyak delapan fraksi menyetujui raperda ini untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan tata tertib yang berlaku.
Sekretaris Komisi II DPRD Bandar Lampung Grafieldy Mamesah mengatakan aset pemerintah daerah merupakan salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Aset menjadi salah satu penopang perolehan pendapatan bagi pemerintah daerah.
“Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu mengelola aset daerah dengan baik. Dalam pengelolaan aset daerah, pemerintah daerah harus menggunakan pertimbangan berbagai aspek. Mulai dari perencanaan kebutuhan, pengadaannya, penatausahaan, pemanfaatan, pemeliharaan, dan pengamanan hingga pengawasannya agar aset daerah mampu memberikan kontribusi optimal bagi pemerintah daerah. Kesimpulannya, aset daerah harus terkelola dengan baik oleh pemerintah,” kata Grafiledy, Senin, 27/11/2017.
Politikus PKS tersebut melanjutkan, selama ini pola pengadaan barang yang dilakukan pemerintah hanya membeli dan bukan untuk mengelola bahkan cenderung mengabaikan pemanfaatannya. Aset atau barang yang sudah dibeli tidak lagi menjadi perhatian bahkan tidak pernah dilakukan pengendalian secara memadai misalnya melakukan inventarisasi secara periodik.
Selain kelemahan pemerintah daerah yang melakukan pembiaran dengan tidak mengurus administrasi kepemilikan, inventarisasi aset dengan benar, juga rawan pengalihan hak dari aset-aset tersebut kepada orang lain baik individu maupun koorporasi. Pengelolaan aset yang tidak dilakukan dengan baik menimbulkan kerawanan hilangnya aset daerah.
Berbagai permasalahan dalam pengelolaan aset daerah membutuhkan keseriusan pemerintah daerah untuk menata pengelolaannya, mulai dari perencanaan hingga pemanfaatan dan pengawasannya. Setidaknya tata kelola tersebut dapat meminimalkan berbagai penyimpangan yang ada.
“Kami akan terus mengawal raperda ini hingga menjadi perda. Bagi kami di DPRD hadirnya usulan raperda dari Pemkot Bandar Lampung ini harus diapresiasi. Ini menandakan pemkot berkeinginan melakukan penataan aset. Intinya begitu perda ini disahkan pemerintah menerapkan prinsip akuntabilitas dalam pengelolaan aset, seluruh aset pemkot terdata dengan rapih dan bisa diketahui berapa nilai keseluruhan aset tersebut,” pungkas Grafieldy.(*)