
Simulasi pencoblosan di SMA Al Azhar 3 Bandar Lampung. | Andi Apriyadi
Jejamo.com, Bandar Lampung – Hari pencoblosan tinggal dua hari. Rabu, 17 April 2019, seluruh WNI yang mempunyai hak memilih, bisa datang ke TPS dan menyalurkan hak pilihnya.
TPS dibuka jam tujuh pagi. Untuk bisa menggunakan hak pilihnya, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP.
C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di TPS. Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS
“Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP),” kata Komisioner KPU Ilham Saputra seperti dikutip dari Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Komisioner KPU Viryan Azis menambahkan, formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika pemilih belum mendapatkan C6, pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.
“Prinsipnya, jika sampai H-3 tidak mendapat formulir C6, segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat ketua RT,” kata Viryan.
lIham menambahkan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.
Jika tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), pemilih yang belum mendapat C6 bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukkan kepada KPPS saat pemungutan suara.
“Kalau terdaftar di DPT, datang saja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya,” ujar Ilham.
Menurut Ilham, penting bagi pemilih memiliki C6. Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP. Suket ini hanya dikeluarkan Dukcapil Kemendagri.
“C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP. Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket,” kata Ilham. []