Jejamo.com, Bandar Lampung – Anggota DPD asal Lampung Andi Surya tegas menolak pencalegan DPD diseleksi Pansel, baik oleh DPRD maupun gubernur. Sebab, seleksi semacam itu tidak ada dalam tata aturan pemilu. Hanya Komisi Pemilihan Umum sebagai lembaga resmi yang menyeleksi caleg DPD.
“Jika seleksi dilakukan gubernur, secara psikologis, politis, dan yuridis, bertentangan dengan konstitusi negara,” tegas Andi di sela-sela kegiatan rapat Komite IV DPD di Senayan, Kamis, 27/4/2017.
Bisa jadi pansel akan menjadi lembaga KKN (kolusi, korupsi, dan nepotisme) baru karena proses seleksi cenderung subjektif.
“Serahkan urusan seleksi caleg DPD ini kepada KPU sesuai dengan pasal 22E UUD 1945 ayat 4 dan 5. Di mana disebutkan, DPD RI adalah calon legislatif perseorangan dalam hal seleksinya dilakukan oleh KPU,” ujarnya kepada jejamo.com, Jumat, 28/4/2017.
DPD juga akan berupaya membuka ruang komunikasi dengan DPR khususnya Pansus RUU Pemilu untuk menjelaskan mekanisme pencalegan yang berasal dari perseorangan yaitu DPD RI sesuai konstitusi agar Pansus ini agar tidak melanggar aturan negara.
“Jangan sampai nanti hasil Pansus RUU Pemilu ini menjadi tidak produktif karena dibatalkan Mahkamah Konstitusi akibat judicial review,” ujarnya.
Kata Andi, yang perlu dipikirkan DPR adalah menguatkan kewenangan DPD atas hasil Keputusan MK tahun 2014 yang lalu. Persoalan DPD adalah masalah kewenangan ini, bukan masalah seleksi.
“Proses demokrasi kita saat ini adalah bagaimana menguatkan check and balances melalui dua kamar yaitu DPR dan DPD RI terhadap setiap kebijakan negara sehingga menghasilkan keputusan yang bermanfaat untuk masyarakat. Jangan sampai minimnya check and balances dalam pengawasan pemerintah menyebabkan kekecewaan masyarakat daerah berpotensi terjadinya separatisme,” pungkasnya.(*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com