Jejamo.com, Kota Metro – Wali Kota Metro, Wahdi Siradjuddin, mengimbau masyarakat untuk mengatur waktu penggunaan speaker masjid utamanya saat tadarus Al-Quran sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Agama (Kemenag) RI.
Sesuai SE Menag Nomor 1 Tahun 2024 tentang Panduan Penyelenggaraan Ibadah Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi, dijelaskan imbauan untuk tetap mempedomani SE Menag tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, sebagaimana tertuang di SE Menag Nomor 5 Tahun 2022.
Wahdi mengatakan, aturan penggunaan toa masjid di Kota Metro mengikuti instruksi dari pemerintah pusat agar tidak berlebihan sebagai bentuk toleransi antarumat beragama.
“Dalam Ramadan ini kita harus bertoleransi dan saya kira toleransi juga sudah dilakukan oleh umat-umat selain umat Islam ya,” kata Wahdi saat diwawancarai usai Safari Ramadan di Masjid Nurul Falah, RT37/RW12, Kelurahan Yosomulyo, Kecamatan Metro Pusat, Senin, 18/3/2024.
Untuk itu, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak berlebihan dalam penggunaan speaker masjid atau musala.
“Jadi, saya kira tidak usah terlalu berlebih-lebihan untuk penggunaan speaker atau pengeras suara masjid. Kemudian waktunya juga, ditentukan agar tidak mengganggu waktu orang beristirahat,” imbaunya.
Selain itu, pihaknya juga meminta masyarakat untuk mengedukasi anak-anak dan remaja, agar tidak bermain petasan, perang sarung, dan balap liar di jalan. Hal itu bertujuan menjaga suaana kondusif selam bulan suci Ramadan.
“Jangan sampai anak-anak dan remaja di Kota Metro melakukan tersebut, jadi lebih baik diarahkan ke hal positif seperti belajar mengaji,” tandasnya.(*)(ADV)