Jejamo.com, Tanggamus – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tanggamus bersama DPRD Kabupaten Tanggamus melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.
Penandatangan nota kesepakatan bersama tersebut berlangsung dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus, Selasa, 23/8/2022.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I Irwandi Suralaga, S.Ag, didampingi Wakil Ketua II H. Tedi Kurniawan, S.E, dan Wakil Ketua III Kurnain, S.Ip yang juga melakukan penandatanganan berita acara kesepakatan di gedung DPRD Tanggamus.
Rapat paripurna dihadiri 36 anggota DPRD Kabupaten Tanggamus serta anggota Forkopimda Kabupaten Tanggamus, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus beserta para Staf Ahli Bupati, Asisten dan para kepala Organisasi Perangkat Daerah dan camat di lingkungan Pemkab Tanggamus.
Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tanggamus, Irwandi Suralaga mengatakan, sidang paripurna penandatangan nota kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Paripurna Penyampaian dan Penyerahan Rancangan KUPA-PPAS yang telah dilakukan pada Kamis lalu, 11-8-2022, dan telah dibahas badan anggaran serta disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Tanggamus.
“Delapan Fraksi DPRD Kabupaten Tanggamus dalam pemandangan umum yang disampaikan masing-masing juru bicara fraksi menyatakan setuju. Delapan fraksi itu yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi PKB, dan Fraksi Nasdem Hanura, Perindo. Semuanya sepakat menerima dan menyetujui penandatanganan KUPA-PPAS oleh bupati dan pimpinan DPRD,” kata Irwandi.
“Maka kesimpulan rapat paripurna DPRD pada hari ini adalah menerima dan menyetujui tentang KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2022 dalam nota penandatangan kesepakatan bersama,” ujarnya. (*)