Advertorial: DPRD Lampung Gelar Paripurna LKPJ Kepala Daerah

Rapat paripurna DPRD Lampung tentang LKPJ Kepala daerah. (Humas DPRD Lampung)
Jejamo.com, Bandar Lampung – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Lampung melaksanakan agenda rapat paripurna tentang penyampaian secara resmi Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah Provinsi Lampung, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Lampung, Senin 21/5/2018.
Penjabat Sementara (Pjs) Gubernur Lampung, Didik Suprayitno memberikan laporan LKPJ yang disampaikan Didik berbentuk buku yang nantinya akan dibahasa oleh panitia khusus (Pansus).
“Ya itu laporannya tentang kinerja pemerintah selama tahun 2017. Sesuai atau tidak dengan apa yang sudah direncanakan. Nanti akan dibahas oleh Pansus,” jelasnya.
Dalam penyampaiannya, Didik mengungkapkan, LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung tahun 2017 merupakan informasi penyelenggaraan pemerintah daerah yang substansinya mencakup kebijakan umum pengelolaan keuangan daerah secara makro.
Penyelenggaraan urusan konkuren lanjutnya, meliputi 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar, dan 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayananan dasar serta 8 urusan pemerintah pilihan.
“Ada juga penyampaian tentang fungsi penunjang urusan pemerintah daerah, urusan pemerintah umum, penyelenggaraan tugas pembantuan, serta penyelenggaraan tugas umum pemerintah yang sudah berlangsung 1 tahun,” jelas Didik.
Pjs. Gubernur juga berharap kepada para Dewan untuk dapat membahas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2017 tersebut, sehingga dapat memberikan Rekomendasi untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
“Terima kasih kami kepada DPRD, seluruh OPD Pemerintah Daerah Provinsi Lampung dan Masyarakat Lampung yang selama satu tahun anggaran memberikan dukungan dan kerjasama untuk membangun Lampung tercinta ini. Semoga dengan penjelasan ini, para Dewan dapat memperoleh gambaran yang jelas mengenai pelaksanaan pemerintahan daerah Tahun 2017,” tandasnya.

Pjs Gubernur Lampung Didik Suprayitno. (Humas DPRD Lampung)
Adapun 6 urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yaitu, pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan pemukiman, trantibum dan perlindungan masyarakat, serta sosial.
Sementara 18 urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar adalah, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pangan, pertanahan, lingkungan hidup, adminduk dan catatan sipil, pemberdayaan masyarakat desa, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, perhubungan, komunikasi dan informatika, koperasi dan UKM, penanaman modal, kepemudaan dan olahraga, statistik, persandian, kebudayaan, perpustakaan, dan kearsipan.
Dan untuk urusan pemerintahan pilihan meliputi, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi.
Menanggapi laporan tersebut, Ketua DPRD Provinsi Lampung Dedi Afrizal mengatakan, bahwa DPRD langsung membentuk panitia khusus yang diperuntukkan sebagai tim pembahas LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung.
“Pjs. Gubernur lampung Didik juga telah menyampaikan laporan mengenai Fungsi Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah, Urusan Pemerintahan Umum, Penyelenggaraan Tugas Pembantuan serta Penyelenggaraan Tugas Umum Pemerintahan,” ujar Dedi.
“Ini secara operasional telah dilaksanakan dalam kurun waktu satu tahun berdasarkan RPJMD Provinsi Lampung Tahun 2015-2019, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Lampung Tahun 2017, pelaksanaan kegiatan APBD Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2017, dan berdasarkan Surat Edaran Mendagri Nomor : 100 / 321 / SJ tanggal 16 Januari 2018 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Tahun 2017 khususnya terkait Sistematika LKPJ Tahun 2017,” katanya.
Penyampaian LKPJ Kepala Daerah Provinsi Lampung Tahun 2017 sebagai bentuk pelaksanaan kewajiban Kepala Daerah dalam memberikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) PP Nomor 3 Tahun 2007. LKPJ dimaksud dibahas oleh DPRD secara internal sesuai tata tertib dan ketentuan yang berlaku.
“Penyampaikan LKPJ ini sebagai upaya untuk peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat serta pembangunan daerah. Mudah-mudahan kondisi tersebut dapat kita jaga dan kembangkan demi terwujudnya masyarakat Lampung yang sejahtera, aman dan damai,” ujarnya. (*)
Laporan Widyaningrum, Wartawan Jejamo.com