Advertorial: Bahas Listrik di Register 38, Komisi IV DPRD Lampung Rapat dengan PLN Lampung

0
48
Anggota Komisi IV DPRD Lampung saat rapat dengar pendapat dengan PLN Lampung membahas persoalan listrik di Register 38 Lampung Timur. | ist
Anggota Komisi IV DPRD Lampung saat rapat dengar pendapat dengan PLN Lampung membahas persoalan listrik di Register 38 Lampung Timur. | ist

Jejamo.com, Bandar Lampung – Komisi IV DPRD Provinsi Lampung memanggil PT PLN Persero Distribusi Lampung guna dengar pendapat terkait masalah listrik di Kawasan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur. Dengar pendapat berlangsung sejak Agustus lalu hingga Oktober ini di Ruang Rapat Komisi DPRD Provinsi Lampung.

Hearing yang membahas masalah listrik di Kawasan Register 38 Gunung Balak, Lampung Timur, diadakan untuk mencari solusi bersama dan pemecahannya. Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Lampung, Ketut Irawan, dalam hearing mengatakan PLN tidak boleh lepas tangan dari permasalahan ini. Warga yang tinggal di kawasan register harus mendapatkan pelayanan listrik.

Ketut menegaskan, “Register 38 artinya hutan lindung. Nah, artinya, mau dimana pun rakyat Indonesia berada, harus mendapat pelayanan yang sama. Baik itu di hutan atau pedalaman.”

Pemerintah saat ini sedang berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di daerah pelosok, tetapi tidak sesuai dengan kondisi yang ada. Harusnya, lanjut Ketut, layanan kelistrikan di daerah harus sama, termasuk di kawasan register.

“Sama halnya dengan pendidikan dan pangan, semua harus sama termasuk di register. Sekarang bagaimana mau cerdas kalau lampunya tidak  ada,” imbuh Ketut.

Peserta rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Lampung yang membahas persoalan lsitrik di kawasan Register 38 Lampung Timur | ist

Dia menambahkan akan memanggil PLN untuk duduk satu meja dengan Dinas Kehutanan Provinsi Lampung dan pihak terkait lainnya. “Ini akan jadi hearing gabungan karena kehutanan ranahnya Komisi II dan PLN ranahnya Komisi IV. Hearing juga untuk mendengarkan jawaban dari pihak PLN,” ungkapnya.

Sementara itu, Manager UPT Kelistrikan PLN Distribusi Lampung, I Gede Adi Wiratma, mengatakan, awal permasalahan ini karena PLN mendapat permohonan calon pelanggan baru yang mendaftar via online dari Desa Girimulyo, sebanyak sekitar 30 kepala keluarga.

“Namun setelah dicek, lokasi calon pelanggan tersebut ternyata di kawasan register. Untuk memastikan kebenaran lokasi tersebut pihak PLN  menyurati Dinas Kehutanan untuk menanyakan dan jawabannya ternyata benar di register. Karena itu PLN  tidak bisa melayani pemasangan aliran listrik,” ujar Gede.

Ia menambahkan, PLN baru akan melayani pemasangan listrik kalau sudah ada izin dari Dinas Kehutanan. Karena sebelumnya pernah terjadi kesalahan, PLN memasang jaringan di lokasi register yang notabene dilarang oleh Dinas Kehutanan.

Pihak PLN masih meminta kepastian dari pihak kehutanan untuk menghindari pelanggaran, agar jangan sampai kejadian tahun 2013 lalu, tidak terulang kembali. Dimana PLN disalahkan oleh kehutanan karena menyambung listrik di kawasan register.(*)