Jejamo.com, Bandar Lampung – Bisakah zakat menjadi elemen pengurang pajak? Pada Peraturan Dirjen Pajak Nomor Nomor Per-11/PJ/2017, diterangkan, zakat sebagai pengurang pajak dan lembaga /lembaga yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang ditetapkan sebagai penerima zakat atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Demikian disampaikan Kepala Cabang Lembaga Amil Zakat Inisiatif Zakat Indonesia (IZI) Lampung Agus Rin Wirawan kepada jejamo.com, Minggu, 8/10/2017. Untuk mensosialisasikan hal itu, kata dia, IZI Lampung akan menggelar gelar wicara atau talkshow, peluncuran Zakat Pedia, dan Zakat Game pada Sabtu mendatang, 14/10/2017 di Hotel Amalia.
Agus mengatakan, Zakat Pedia adalah situs bayar zakat dan penggalangan dana online lainnya yang berfungsi memberi kemudahan pembayar zakat dalam menyalurkan zakatnya.
Sedangkan Zakat Game, kata dia, adalah sebuah permainan untuk mengenalkan zakat melalui permainan papan (board game).
“Semoga dengan acara itu, orang makin mengerti dengan esensi zakat. Termasuk peluangnya sebagai pengurang pajak,” kata dia.
IZI Lampung, kata Agus, pada acara itu mengundang Kepala Baznas Lampung dan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bengkulu-Lampung.
“Untuk talkshow, selain saya, nanti kami undang juga Kanwil DJP Bengkulu-Lampung,” ujarnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com