Jejamo.com, Bandar Lampung – Tersangka Bupati Lampung Selatan nonaktif Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang, Bandar Lampung, pada Senin depan, (17/12/2018).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya telah menerima penetapan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang sebagai tempat persidangan terdakwa Zainudin Hasan.
“Sidang perdana terdakwa Zainudin Hasan dijadwalkan Senin depan (17 Desember 2018),” ujarnya saat dihubungi melalui pesan Whatsapp.
Febri menjelaskan, terdakwa sendiri akan didakwa secara komulatif yang mana terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi hingga Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Terdakwa terbukti melakukan suap dan konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi serta pencucian uang,” jelasnya.
Sementara itu, terkait penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh terdakwa Zainudin Hasan, Febri menduga mencapai Rp100 miliar.
“Dugaan sementara total penerimaan suap dan gratifikasi dari semua pihak selama dia menjabat Bupati Lampung Selatan mencapai Rp100 miliar. Tapi sebagai diubah jadi aset atas nama orang lain dan nama sendiri,” tandasnya. [Andi Apriyadi]