Jejamo.com, Kalianda – Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan mengapresiasi persetujuan yang disampaikan seluruh fraksi di DPRD Lampung Selatan atas tujuh rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah, Kamis, 20/10/2016. Dirinya juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada badan legislasi serta seluruh anggota dewan yang bekerja keras mulai dari pembahasan hingga pengesahan.
“Saya ucapkan terima kasih atas kinerja seluruh dewan yang terhormat, karena tujuh peraturan daerah ini akan menjadi acuan dalam berbagai kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Lampung Selatan,” ujar Zainudin.
DPRD Lampung Selatan menggelar sidang paripurna dalam rangka pengesahan tujuh raperda Kabupaten Lampung Selatan menjadi perda di Ruang Sidang DPRD Lampung Selatan.
Dalam Sidang Paripurna tersebut, delapan Fraksi yang ada di DPRD Lampung Selatan yakni Fraksi PDIP, Fraksi Demokrat, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi PKS, Fraksi Golkar, Fraksi Nasdem, dan Fraksi PKB Hanura, menerima dan menyetujui ketujuh paket raperda tersebut untuk disahkan menjadi perda.
Tujuh paket raperda yang disahkan yakni, raperda tentang Kerjasama Daerah, raperda tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, raperda tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.
Kemudian, raperda tentang Pedoman Permusyawaratan Desa, raperda tentang Pedoman Pembangunan Desa, dan raperda Perubahan Pertama atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Gangguan.(*)