Jejamo.com, Bandar Lampung – Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Bandar Lampung, Yanwardi, meminta seluruh masyarakat membantu mengawasi penggunaan tapping box yang terpasang di tiap restoran atau rumah makan.
Hal ini disampaikannya di kantor Pemkot setempat, Selasa (6/11). Ia menyebutkan masyarakat juga memiliki kewenangan dalam mengawasi penerimaan pajak daerah.
Karena yang ditarik itu adalah uang masyarakat sebagai wajib pajak, sedangkan pengusaha restoran/rumah makan adalah wajib pungut yang memiliki kewajiban untuk memungut pajak dari masyarakat.
“Yang ditarik itu kan uang masyarakat, untuk masyarakat juga. Jadi kalau ada yang makan di restoran yang sudah dipasang tapping tapi tidak digunakan, bisa ditegur atau langsung laporkan,” katanya.
Yanwardi mencontohkan, misal kita makan dengan harga Rp10 ribu, ditambah pajak 10% sehingga kita membayar Rp11 ribu. Kemudian pihak rumah makan tidak memasukkan transaksi tersebut ke alat tapping, hal itu adalah sebuah pelanggaran.
“Itu yang namanya ngemplang pajak, sudah narik pajak dari masyarakat, tapi tidak disetor ke Pemkot. Bisa dipidana itu,” tegasnya. [Sugiono]