Jejamo.com, Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta tidak ada pungutan liar atau pungli dalam Program Prioritas Nasional (Prona) Percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL.
Hal itu disampaikan Wali Kota Bandar Lampung Herman hari ini di kantor Pemkot Bandar setempat.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN mengatakan, pungli akan membebani rakyat.
Untuk itu, ia menegaskan agar dalam proses pengurusan sertifikat tanah itu tidak boleh ada pungutan apa pun.
“Jangan tidak baik kepada rakyat,” katanya di sela-sela penyerahan bantuan uang tunai untuk korban banjir Way Lunik, Panjang.
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN meminta warga yang merasa kena pungli agar melapor.
“Laporkan kepada polisi kalau ada pungli. Enggak boleh maksa-maksa orang supaya bayar,” ujarnya.
Pemerintah Kota, kata Herman HN, berkomitmen melayani warga sebaik mungkin.
Wali Kota bilang, ia dan jajarannya semaksimal mungkin membuat warga nyaman dalam menikmati pelayanan. [Sugiono]