Jejamo.com, Bandar Lampung – Walikota Bandarlampung sampaikan penjelasan dan jawaban atas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Usulan dua buah Raperda pada sidang paripurna DPRD Bandarlampung, Selasa, 13/11/2018
Pada sidang paripurna tanggal 12/11/2018, Walikota Bandarlampung mengajukan dua buah Raperda yaitu Raperda tentang Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal pada PT BPR Syariah Kota Bandarlampung dan Raperda tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
Sidang Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kota Bandarlampung, H. Wiyadi, SP. MM didampingi oleh Wakil Ketua II, H. Nandang Hendrawan SE dan Wakil Ketua III, H. Naldi Rinara S Rizal, SE. MM.
Walikota dalam jawabannya menyatakan terima kasih kepada Fraksi Fraksi yang secara keseluruhan mendukung kedua Raperda tersebut untuk dibahas untuk mendapat persetujuan bersama.
Hal hal yang berkaitan dengan substansi materi Raperda dapat dibahas dalam pembahasan oleh panitia khusus bersama OPD terkait, lanjut Walikota.
Selain agenda tersebut, dalam sidang paripurna itu juga disampaikan jawaban DPRD terhadap Tanggapan Walikota Bandarlampung atas Raperda Usul Inisiatif DPRD tentang Perlindungan Perempuan yang disampaikan oleh Wakil Ketua III, H. Naldi Rinara S Rizal, SE. MM. []