Jejamo.com, Bandar Lampung – Ukhuwah Islamiah merupakan manifestasi dari ikatan persaudaraan yang harmonis antar-sesama muslim. Perbedaan di antara umat Islam yang termasuk dalam kategori wilayah perbedaan (majal al-ikhtilaf) harus ditoleransi dan diupayakan terjadinya titik temu untuk keluar dari perbedaan (al-khuruj min al-khilaf).
Sedangkan perbedaan yang berada di luar majal al-ikhtilaf dipandang sebagai penyimpangan yang harus diluruskan, sebelum dilakukan penindakan secara hukum menurut perundang-undangan yang berlaku.
Negara wajib menjamin umat Islam untuk menjalankan ajaran agamanya dan melindungi kemurnian agamanya dari setiap upaya penodaan/penistaan agama.
Hal tersebut dikatakan Wakil Ketua MUI Provinsi Lampung Hi. Suryani M Nur kepada para Kyai saat menjadi narasumber halakah pimpinan pesantren se-Provinsi Lampung di Hotel Nusantara Syariah Bandar Lampung, Rabu kemarin, 27/11/2018.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung selama tiga hari tersebut mengusung tema “Melalui Halaqah Pimpinan Pondok Pesantren, Kita Wujudkan Masyarakat Indonesia yang Bertaqwa Cerdas Pancasilais Dalam Rangka Menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia” diikuti oleh pimpinan/pengasuh pondok pesantren dari daerah kabupaten/kota se-provinsi Lampung.
Lebih lanjut Suryani M Nur mengatakan, sebagai sesama warga bangsa, setiap penduduk Indonesia diikat dengan komitmen kebangsaan, sehingga harus hidup berdampingan secara damai dan rukun sebagai sesama anak bangsa (ukhuwah wathaniyah) dengan tetap menjunjung tinggi prinsip-prinsip kebangsaan yang telah menjadi kesepakatan bersama.
Selain itu persaudaraan sesama manusia (ukhuwah insaniyah) yang dilandasi oleh ajaran bahwa semua umat manusia adalah makhluk Allah, perlu kita jaga, tanpa membedakan ras, etnis, suku, bangsa, bahkan agama. Karena perbedaan keyakinan/agama merupakan kebebasan pilihan yang diberikan Allah.
Suryani M Nur dalam paparannya menambahkan, Islam adalah rahmatan lil aalamin, di mana aturan dasarnya kitab suci Alquran yang merupakan wahyu langsung dari Allah.
“Sehingga kehidupan manusia yang harus menyesuaikan dengan ajaran Alquran, bukan Alqurn yang harus direvisi/amandemen untuk menyesuaikan dengan kehendak manusia atau kehendak perkembangan zaman, atau kehendak penguasa negara.
Alquran, kata Suryani, adalah wahyu Allah yang diturunkan melalui Nabi Muhammad SAW, menjadi tuntunan hak tak terbantahkan, yang kandungan ayat-ayatnya bermuatan komprehensif dan universal, up to date hingga akhir zaman, memiliki distingsi dan ekselensi diperlengkap dengan aturan teknis pelaksanaannya dengan hadis Nabi, ijmak, dan qiyas,” pungkasnya kepada jejamo.com hari ini. [Andi Apriyadi]