Jejamo.com, Kota Metro – Wakil Ketua DPRD Kota Metro Achmad Khusaini mengedukasikan kepada masyarakat soal produk perda yang telah disahkan eksekutif dan legislatif, serta menyosialisasikan Perda tersebut tentang persoalan masalah buruknya sanitasi dan limbah rumah tangga.
Pelaksanaan sosialisasi Perda tersebut berlangsung di Aula Kecamatan Metro Utara yang akan dijadwalkan dilakukan secara bergilir di sejumlah kelurahan di Kota Metro.
Khusaini menjelaskan, personal limbah tersebut, terdapat empat produk yang telah disahkan pada tahun 2019 lalu.
“Empat peraturan daerah tersebut sudah tertuang pada Perda Nomor 5 tahun 2019, tentang pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika. Itu sangat penting untuk diketahui masyarakat,” kata Achmad Khusaini, Senin, 2/11/2020.
Khusaini juga mengatakan, terdapat beberapa perda yang harus dipahami oleh masyarakat terkait limbah.
“Jadi salah satunya adalah tentang pengolahan limbah domestik, seperti tertuang di Perda Kota Metro No. 11 tahun 2019 tentang Penataan Kawasan Permukiman, Perda No. 13 tahun 2019 tentang Kesehatan Daerah, terakhir Perda No. 15 tahun 2019 tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik. Semoga dengan disosialisasikannya perda ini, masyarakat bisa memahami dan tidak lagi terjadi kesalahpahaman terhadap kebijakan pemerintah Kota Metro,” tambahnya.(*)