Jejamo.com, Tanggamus – Efek corona, pemilihan kepala pekon (pilkakon) serentak di Tanggamus ditunda sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Kabag Tata Pemerintahan Pekon (Tapem) Pemkab Tanggamus, Wawan Harianto mengatakan, hasil rapat panitia pemilihan kepala pekon kabupaten bersama Forkopimda memutusakan penundaan pelaksanaan pilkakon serentak yang sedianya digekar 15 April mendatang.
Pemilihan ini semual direncanakan diikuti 770 calon kepala pekon dari 220 pekon se-Tanggamus.
Menurutnya, keputusan penundaan tentunya menindaklanjuti surat Keputusan Presiden (Keppres) no 07 tahun 2020, tentang gugus tugas percepatan penanganan corona virus disease covid-19. Surat Menteri Dalam Negeri No 141/2577/SJ tgl 24/3/2020, tentang saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak, dan pemilihan kepala desa antar waktu.
Juga menindaklanjuti surat edaran Bupati Tanggamus, tentang tangap darurat nonbencana alam.
Juga berita acara rapat panitia pilkakon tingkat kabupaten bersama Forkopimda tanggal 24 Maret 2020.
Dikuatkan lagi surat dari tim gugus tugas percepatan penangulangan covid-19 Kabupaten Tanggamus 18/3/2020.
Penundaan ini dituangkan dalam surat Sekretariat Pemerintah Kabupaten Tanggamus Nomor 140/2839/09/2020. yang ditujukan kepada camat se-Kabupaten Tanggamus, pj kepala pekon, dan panitia pilkakon se-Tanggamus.
Intin surat iakah agar menunda pelaksanaan pilkakon karena berpotensi berkumpulnya orang banyak.
Kepada calon kepala pekon agar menghentikan sosialisasi kepada warga guna untuk menekan dan memutus matarantai penyebaran virus corona atau covid-19. [Zairi]