Jejamo.com, Lampung Utara – Petugas Polsek Kotabumi Utara menangkap pelaku pencurian dengan kekerasan yang sering beraksi di wilayah hukum Polres Lampung Utara.
Kapolsek Kotabumi Utara melalui Kanit Reskrim Aiptu Edi Purnomo mengatakan, RK (26) adalah tersangka yang sudah menjadi target operasi (TO) polisi ini sejak 2014. RK sudah empat kali beraksi.
“Tersangka sudah lama menjadi TO kami dan baru sekarang berhasil ditangkap. Ia kami tangkap nongkrong bersama rekan-rekannya di Kampungbaru, Kotabumi. Penyergapan dilakukan pada Senin malam, 16 Mei 2016, pukul 21.00 WIB,” ucap Edi Purnomo, Rabu, 18/5/2016.
Ia memaparkan, tersangka RK merupakan warga Kotabumi Ilir. Ia ditangkap karena melakukan pencurian pelek dan ban sepeda motor di wilayah Kalicinta.
“RK kami kenakan pelanggaran Pasal 363 KUHP pidana dengan ancaman hukum 5 tahun penjara. Dari hasil penyelidikan terhadap tersangka dan dilakukan pengembangan, ada 4 lokasi yang pernah menjadi tempat ia mencuri dan menodong,” kata dia.
Tempat kejadian perkara (TKP) pertama dilakukan pelaku di depan Universitas Muhammadiyah Kotabumi. Korban adalah seorang pengemudi truk. Korban ditodong dengan senjata tajam dengan meminta uang 10 ribu serta ponsel Nokia.
TKP kedua di depan KUA Kalicinta, Kotabumi Utara. Modus pelaku dengan menyalip korban lalu merampas tas. Kerugian yang dialami korban Rp27 juta, ponsel Blackberry, ATM BRI, dan ATM Mandiri.
TKP ketiga di Terminal Kalicinta dengan kerugian korban sebuah sepeda motor Supra X 125, STNK, BPKB, dan uang tunai Rp300 ribu.
TKP keempat di Terminal Kalicinta lagi, dengan kerugian korban sebuah Blackberry dan Nokia.
“Tersangka dan barang bukti sudah kami amankan di Mapolsek. Saat ini kami sedang melakukan pengejaran terhadap rekan pelaku,” jelas Edi.
RK mengakui perbuatannya.
“Saya memang melakukannya. HP yang saya dapat, saya jual dengan kawan. Uangnya saya gunakan untuk beli makan, Pak,” ucap ayah satu anak tersebut.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com