Jejamo.com, Lampung Selatan – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Nanang Ermanto menemui sejumlah warga Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, di ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Kilometer (KM) 52, Minggu, 27/1/2019.
Warga setempat sebelumnya memblokir ruas JTTS KM 52 selama dua hari. Menurut pengakuan mereka sebanyak 36 kepala keluarga (KK) pemilik 39 bidang tanah belum menerima uang ganti rugi (UGR) dari pemerintah.
Dalam mediasi tersebut, Plt Bupati Lamsel Nanang Ermanto didampingi Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan dan Camat Katibung Hendrajaya.
Usai berdiskusi dan berdialog langsung dengan warganya, akhirnya warga setempat bersedia membuka pemblokiran ruas JTTS di KM 52 tersebut.
Kepada warga, Nanang menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian polemik UGR warga dengan Kementerian PUPR. Bahkan katanya, dirinya siap mempertaruhkan jabatannya untuk membantu rakyatnya.
“Nanti setelah ini, kita undang semua ke rumah dinas besok malam, untuk membahas lebih lanjut masalah pembebasan lahan di KM 52,” kata Nanang seperti dalam rilis yang diterima redaksi Jejamo.com.
Namun demikian, Nanang berharap, agar masyarakat bisa mengikuti aturan serta prosedur hukum yang berlaku. Dia juga berpesan agar warga tidak mudah terprovokasi dengan pihak-pihak yang ingin menunggangi persoalan ini.
“Jangan mau diprovokasi, kalau masih percaya sama saya, ayo kita perjuangkan hak bapak dan ibu semua,” imbuh Nanang.
Di kesempatan itu, Kapolres Lamsel AKBP M Syarhan mengimbau warga untuk membuka pemblokiran JTTS. Sebab menurutnya, selain mengganggu aktivitas pembangunan JTTS, pemblokiran tersebut merupakan pelanggaran hukum.
“Pembayaran UGR belum dilakukan karena masih ada proses hukum di pengadilan dan akan dilakukan upaya khusus oleh Plt Bupati. Saya harap masyarakat bisa bersabar,” kata Kapolres.
Sementara itu, Camat Katibung Hendrajaya mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lamsel akan menyiapkan satu unit bus untuk memfasilitasi diskusi warga Desa Tanjungratu, Kecamatan Katibung di Rumah Dinas Bupati Lamsel mengenai pembebasan lahan KM 52.(*)