Jejamo.com, Lampung Tengah – Masyarakat tiga desa di Lampung Tengah dalam minggu ini siap mengajukan gugatan ke pengadilan terkait ganti rugi lahan untuk pembangunan tol Trans-Sumatera. Ketiga desa itu adalah Karangendah, Bandarjaya Timur, dan Indraputra Subing.
Pasalnya, harga tanah dinilai Rp35 ribu per meter. Putusan membawa masalah ke pengadilan berdasar kesepakatan tim percepatan-pembebasan lahan, masyarakat, dan appraisal (penilai).
”Biar pengadilan yang memutuskan. Kami juga mendorong Pemerintah Provinsi Lampung, Pemkab Lampung Tengah, DPRD Lampung, dan DPRD Lampung Tengah sepakat dan siap menggugat,” kata Ketua Tim 1 Percepatan Jalan Tol Trans-Sumatera Rifki Wirawan di kantor DPRD Lampung, Senin 4/4/2016.
Ketua DPRD Lampung Dedy Afrizal mengatakan, masyarakat sebaiknya diberi pengertian.
”Saya yakin pengadilan bisa memutuskan karena memliiki dasar aturan serta hati. Tujuan pembangunan kan untuk kesejahteraan rakyat,” ungkapnya.
Untuk waktu gugatan, kata Dedi, masih menunggu satu kali tahapan mediasi. Perwakilan masyarakat Lampung Tengah Muhammad Yunus menjelaskan, masyarakat sepakat melanjutkan ke pengadilan.
Yunus menambahkan, untuk mengubah harga tanah yang ditentukan tim apprasial, harus melewati pengadilan. Namun, sebelum masuk ke pengadilan, nilai ganti rugi harus diputuskan terlebih dahulu.(*)
Laporan Sugiono, Wartawan Jejamo.com