Bandar Lampung, jejamo.com – Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung M Tio Aliansyah mendukung langkah yang diambil oleh KPU Lampung Timur menggugurkan pencalonan Erwin Arifin sebagai calon bupati setelah wakilnya Alm Prio Budi Utomo meninggal dunia.
Saat diwawancarai jejamo.com di sela acara workshop di Ballroom Hotel Grand Anegerah, Bandar Lampung, Kamis, 12/11/2015, Tio menjelaskan, sesuai dengan Undang Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada, bahwa calon yang berhalangan tetap ada dua, yaitu cacat fisik dan meninggal dunia.
“Terkait hal itu KPU membatalkan calon atau pasangan calon yang berhalangan tetap dalam masa dimulainya kampanye hingga hari pencoblosan,” jelasnya.
Tio mengatakan, terkait gugatan yang dilakukan oleh Erwin Arifin ke Mahkamah Konstitusi, untuk melakukan uji meteril undang-undang tersebut dan mengajukan calon pengganti, merupakan hak yang bersangkutan.
“Hal itu adalah langkat terbaik, daripada mengerahkan masa ke Kantor KPU Lampung Timur,” jelasnya.
Tio menjelaskan, terkait dengan gugurnya pencalonan Erwin Arifin Pilkada Lampung Timur yang akan digelar pada 9 Desember 2015 harus terus berjalan.(*)
Laporan Widyaningrum, wartawan jejamo.com, Portal Berita Lampung Terbaru Terpercaya