Jejamo.com, Lampung Utara – Tingkat kepatuhan warga Lampung Utara dalam membayar pajak rendah. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kotabumi Verizal Suryadi mengatakan, sebelum pajak dibayar, terlebih dahulu dilakukan pelaporan SPT (surat pemberitahuan) tahunan bagi wajib pajak orang pribadi atau badan.
“Kami terus berusaha agar tingkat kepatuhan wajib pajak melaporkan pajaknya cukup tinggi,” ujarnya kepada jejamo.com, Kamis, 4/2/2016, di kantornya.
Ia menambahkan, ada banyak cara yang telah dilakukan KPP Pratama kotabumi dalam meningkatkan kepatuhan pajak khususnya di wilayah Lampung Utara.
“Cara kami itu antara lain dengan sosialisasi, pendekatan persuasif, jemput bola, memberikan pelayanan lebih dengan memberikan pelayanan kepada setiap wajib pajak, penegakan hukum, mengajak tokoh masyarakat dan tokoh adat untuk dijadikan panutan dalam melaporkan SPT Tahunan PPh- nya,” ujarnya.
Verizal menambahkan, orang bijak adalah mereka yang tertib dalam membayar pajak. “Semoga semakin tahun, semakin banyak juga yang makin sadar menunaikan kewajiban pajaknya,” kata dia.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Prika, Wartawan Jejamo.com