Jejamo.com, Kota Metro – Pemerintah Kota Metro kembali akan memperketat jam operasional malam pelaku usaha. Pengetatan yang sebelumnya dibatasi pukul 22:00 WIB kini menjadi pukul 21:00 WIB.
Hal ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 di Kota Metro dapat mereda. Dari data nasional yang dibahas dalam rapat tim satgas Covid-19, angka kematian di Kota Metro lebih tinggi dari angka global nasional.
“Angka kematian di Kota Metro cukup tinggi, angka tersebut telah melampaui ketentuan pemerintah pusat yaitu 3 persen sedangkan Kota Metro mencapai 4,6 persen. Dengan angka tersebut Metro sudah masuk zona merah, tapi kita liat penilaian dari pusat, sementara Metro masih orange,” kata Wali Kota Metro Achmad Pairin saat dikonfirmasi, Jumat, 8/1/2021.
Pairin juga mengatakan, pembatasan jam malam akan kembali diperketat.
“Status Kota Metro mulai tidak terkendali, jadi keputusan bersama jam malam kita perketat lagi yang sebelumnya kafe dan restoran serta hiburan malam pukul 22:00 WIB menjadi 21:00 WIB. Sementara pedagang kaki lima yang sebelumnya pukul 24:00 WIB kini menjadi pukul 23:00 WIB dan harus dipatuhi,” jelasnya.
Pairin juga menegaskan, untuk tetap wisata akan dilakukan penutupan selama 14 hari tanpa terkecuali.
“Selain pembatasan jam malam, tempat wisata dan rekreasi, seperti Palem Indah, TMII dan lainnya, akan ditutup sementara hingga tanggal 25 Januari 2021. Untuk Perwali sedang kita buat dan hari Senin insyaallah akan kita terbitkan,” tegasnya.(*)[Abid Bisara]