Jejamo.com, Bandar Lampung – Dalam kurun waktu tiga tahun, perbedaan uang palsu di Provinsi Lampung menyalami peningkatan.
Hal itu disampaikan oleh Tim Sistem Pengelolaan Pembayaraan Uang Rupiah BI (Bank Indonesia) Cabang Lampung Sutono saat ditemui di Mapolda Lampung, Rabu, (16/10/201).
“Pada tahun 2016 hingga 2017 sempat alami penurunan. Namun pertengahan 2017 hingga September 2019 kembali mengalami peningkatan uang palsu,” jelasnya.
Sutono mengungkapkan, peningkatan uang palsu berdasarkan data laporan dari pihak Kepolisian dan masyarakat di Provinsi Lampung.
“Tahun 2016 uang palsu sebanyak 5.738 lembar, 2017 sebanyak 2.835 lembar, 2018 sebanyak 3.291 lembar dan pada tahun 2019 mencapai 5.591 lembar. Tapi ada nominalnya,” ujarnya.
Ia menuturkan sebagai regulator peredaran uang rupiah. Maka pihaknya terus melakukan edukasi terhadap adanya uang palsu dikalangan masyarakat.
“Seperti uang tidak asli ini, kualitas uangnya jelas bahwa ini uang tidak asli dengan metode 3D (dilihat, ditrawang diraba) sudah keliatan,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Ditreskrimum Polda Lampung menggagalkan dan menangkap tersangka peredaran uang palsu di wilayah Provinsi Lampung.
Tersangka peredaran uang palsu yakni Hendri Seto (36) warga Dusun Sidomukyo, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, ditangkap di Dusun Talang Besar, Desa Gedung Gumanti, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran, pada Sabtu, 12 September 2019 lalu. [Andi Apriyadi]