Jejamo.com, Lampung Tengah – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah menggelar rapat dengar pendapat bersama Badan Penanaman Modal dan Perizin Terpadu Satu Pintu dan Satpol PP kabupaten setempat, guna membahas pendirian mni market modern yang dibangun sejak 2013.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah Sumarsono mengatakan, masih banyak mini market modern yang melanggar ketentuan jarak satu kilo meter dari pasar tradisional. “Kami ingin keberadaan mini market modern ini ditertibkan ,” ujar Sumarsono.
Pihaknya akan mengambil langkah tegas terkait pelanggaran Perda tentang toko modern tahun 2013 yang seharusnya dipatuhi. “Kami akan membentuk tim untuk turun ke bawah. Tim akan dibagi menjadi dua, satu ke timur satu lagi ke wilayah barat kabupaten Lampung Tengah,” imbuhnya.
Sumarsono menegaskan, jika dari hasil turun ke lapangan ditemukan mini market modern yang melanggar aturan, maka komisi l akan mengambil tindakan tegas dengan melakuan penutupan.
“Kita akan tutup, ritel yang melanggar. Udah jelas salah kok dibiarin. Kalau rakyat kecil ngambil pisang satu sisir aja dipenjara. Jangan mentang-mentang mereka pengusaha besar dan banyak duit, lalu melanggar peraturan mau dibiarkan saja. Dimana hukum ini?,” tandasnya.(*)
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com