Jejamo.com, Bandar Lampung – Tersangka Jefri Susandi (41) sebagai pengendali peredaran narkoba jenis sabu mengaku sudah tiga tahun menjalani bisnis haramnya tersebut.
“Sudah tiga tahun saya bisnis narkoba, saya tahu pekerjaan ini dilarang dan saya sangat menyesal,” ujar warga Kabupaten Pandeglang, Banten ini di kantor BNNP Lampung, Kamis, (15/8/2019).
Jefri juga mengaku maski telah memiliki usaha angkutan umum dirinya masih tergiur dengan keuntungannya yang mencapai puluhan juta, jika barang sudah sampai tempat tujuan.
“Sekali kirim saya dapat untuk Rp80 juta, hasilnya saya belikan tanah, rumah, mobil dan motor serta buat keperluan sehari-hari keluarga,” kata dia.
“Saya hanya meminta kurir saja yang mengambil barang, kalau kerjaan sudah selesai biasanya ditransfer,” sambungnya.
Dia menambahkan, meski pekerjaan haram, ia tidak ingin anaknya mengikuti rekam jejaknya sebagai pebisnis narkoba.
Sehingga dirinya memilih pondok pesantren untuk pendidikan anaknya.
“Saya nggak mau anak saya kaya saya nantinya. Maka itu saya pondok pesantren kan di Banten sana. Kalau istri sehari-hari berjualan pempek, mereka nggak tahu pekerjaan saya kaya gini,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 7 kilogram asal Aceh yang akan diedarkan di Provinsi Lampung, pada Jumat malam, (9/8/2019).
Selain menyita barang bukti 7 kilogram sabu, BNNP menangkap 4 orang tersangka, dua diantaranya warga Aceh yakni Zawil Qiram (22) dan Silman (30) serta Ade Irawan (38) warga Telukbetung, Bandar Lampung. [Andi Apriyadi]