Jejamo.com, Bandar Lampung – Penyidik Polda Lampung melakukan pra rekontruksi kasus pembunuhan mutilasi anggota DPRD Bandar Lampung M Panshor, Senin, 1/8/2016. Dalam pra rekonstruksi dihadirkan kedua tersangka Brigadir Medi Andika SH MH dan Tarmizi.
Kuasa hukum Brigadir Medi Andika, Sopian Sitepu, mengatakan, pra rekonstruksi dimulai pada Senin pagi sekitar pukul 7.30 wib di tiga tempat yaitu di kediaman tersangka Brigadir Medi Andika di Permata Biru, Sukarame, lalu di belakang kampus IAIN Raden Intan dan dilanjutkan ke Lapangan Golf Sukarame.
“Setelah dari tiga tempat itu kemudian para Penyidik langsung ke OKU Timur, dalam pra rekonstruksi ada 13 adegan. Kalau di OKU saya belum tahu karena yang ikut di TKP tim saya,” ujarnya kepada jejamo,com melalui sambungan telepon, Senin malam.
Sopian menjelaskan, dalam pra rekonstruksi tersebut kliennya Medi Andika menolak memperagakan apa yang diminta penyidik dan hanya berada di dalam mobil.“Klien kami menolak karena dia (Medi) tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut,” ungkapnya.
Sopian menuturkan, dalam pra rekonstruksi tersebut Brigadir Medi diperankan oleh salah satu penyidik.“Selama pra rekonstruksi tidak ada kejanggalan, kecuali klien kami dipaksakan untuk mengaku,” pungkasnya.
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com