Jejamo.com, Kota Metro – Wali Kota Metro Wahdi Siradjuddin kembali menekankan kepada masyarakat bahwa pelanggar protokol kesehatan akan dipidana dan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu.
Aturan tersebut sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2021 Tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Metro Wahdi usai rapat evaluasi Covid-19, Selasa, 22/6/2021.
“Sudah ada perwalinya dan sudah kami pasang di beberapa tempat aturan sanksinya. Sesuai dengan perda yang telah disahkan, kita tindak berupa pidana kurungan dan denda,” kata Wahdi saat dikonfirmasi Jejamo.com
Dia juga menyampaikan telah membentuk tim penilai untuk menentukan masuk atau tidaknya dalam pelanggaran protokol kesehatan.
“Jadi nanti ada tim yang menilai, bisa tanyakan ke bidang hukum pemerintahan. Untuk zona Kota Metro sendiri masih belum berubah, dikarenakan update zona Covid-19 diterbitkan setiap dua Minggu,” ungkapnya.
Sementara saat ditanya persoalan resepsi pernikahan yang digelar di Hotel Grand S’kuntum Metro, dan tidak menjalankan protokol kesehatan pada Sabtu 19 Juni lalu, Wahdi enggan menanggapi lebih lanjut.
Hal tersebut mengesankan peraturan daerah yang dibuat seolah mengerucut runcing ke bawah, namun tumpul keatas. Sebab ketegasan sanksi kepada manajemen hotel tersebut tidak dapat diterapkan.
“Mohon ampun kepada Allah atas segala salah dan khilaf. Mari saling memberi nilai-nilai kebaikan dan manfaat dalam pembangunan Kota Metro. Saya memang masih banyak kekurangannya dan harus banyak belajar,” tandas Wali Kota Wahdi.(*)[Abid Bisara]