Jejamo.com, Kota Metro – Supervisor Pelayanan Pelanggan dan Administrasi, Kantor Unit Pelayanan Pelanggan Perusahaan Listrik Negara (PLN) Kota Metro, Muhammad Zuhairi, membenarkan kabar kenaikan tarif listrik yang beredar di tengah masyarakat.
“Terkait kabar kenaikan tarif, itu memang benar adanya dan memang ini merupakan ketentuan dari pusat. Dan ini akan berlaku mulai dari Juli, se-Indonesia,” jelasnya saat dikonfirmasi Jejamo.com di ruang kerjanya, Selasa, 21/6/2022.
Menurutnya kenaikan tarif listrik hanya akan dialami oleh sebagian kalangan dengan kategori penggunaan daya tertentu, sesuai dengan arahan Direktur Utama (Dirut) PLN, Darmawan Prasodjo.
“Kenaikan tarif listrik itu bukan untuk semua pelanggan, memang untuk rumah tangga kategori 2, jadi yang selama ini pelanggan kaget mungkin beritanya belum sampai,” terangnya.
Dijelaskannya, bahwa menurut Dirut PLN, kompensasi yang selama ini diberikan pemerintah ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Namun, nyatanya keringanan itu justru dinikmati juga oleh masyarakat mampu, yaitu pengguna listrik dengan kategori R2 3500-5500 Volt Ampere (VA) dan R3 di atas 6600 VA.
“Untuk pengguna biasa dengan daya 900, 1300 itu tidak ada kenaikan, apalagi untuk pelaku-pelaku bisnis, jangan khawatir, tidak ada kenaikan untuk tarif bisnis dan tarif sosial,” tambahnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun Jejamo.com, diketahui arahan dari Dirut PLN Persero terdiri dari empat poin pokok. Poin pertama berbunyi, “Pemerintah selama ini sudah selalu hadir dengan memberikan beberapa bantuan, dalam hal ini adalah subsidi dan kompensasi. Sejak tahun 2017 tidak pernah ada kenaikan tarif listrik untuk seluruh golongan tarif pelanggan. Untuk menjaga tidak ada kenaikan tarif listrik, pemerintah telah menggelontorkan subsidi sebesar Rp234,41 triliun dan kompensasi sebesar Rp94,171 triliun sejak tahun 2017 hingga 2021”.
Poin kedua, “Aspek filosofis dari bantuan pemerintah yaitu ditujukan bagi keluarga yang tidak mampu. Kompensasi adalah bantuan pemerintah yang harus diterima keluarga yang berhak menerimanya. Akan tetapi ada porsi yang cukup besar dari bantuan tersebut yang ternyata diterima oleh masyarakat mampu, yang artinya ini tidak tepat sasaran. Kelompok masyarakat mampu di sini dalam katagori R2, yang menggunakan daya sebesar 3500 sampai 5500 VA dan R3 yang menggunakan daya di atas 6600 VA. Masyarakat mampu tersebut menerima kompensasi dalam jumlah besar. Sejak tahun 2017 hingga 2021, tercatat total kompensasi yang tidak tepat sasaran itu mencapai Rp4,1 triliun”.
Lalu poin ketiga, “Bahwa hal ini bukan suatu kenaikan tarif, melainkan bentuknya sebagai penyesuaian dalam rangka mengoreksi penggunaan daya yang tidak tepat sasaran itu tadi. Ini pun hanya untuk dua golongan tarif rumah tangga mampu, yakni golongan R2 dan R3 yang jumlahnya hanya 2,5 persen dari total keseluruhan pelanggan. Tarif listriknya akan dikembalikan sebagaimana biaya perekonomian dari Rp1444,79/kWh menjadi Rp1699,53/kWh. Selain itu, tidak ada perubahan apa pun dalam tarif listrik”.
Dan keempat, “Dengan adanya koreksi ini maka bantuan listrik akan lebih berkeadilan. Selain itu, negara bisa menghemat anggaran untuk program-program yang lebih dibutuhkan masyarakat dan lebih luas kemanfaatannya”.(*)[Anggi]