Jejamo.com, Tanggamus – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanggamus, Suyanto, mengatakan proses pemilihan Ketua KONI merupakan ranah karteker dan cabang olahraga (cabor), bukan dinasnya. “Memang seharusnya pemilihan dilaksanakan oleh KONI, karena waktu itu KONI Tanggamus domisioner, maka kewenangan itu diambil oleh karteker,” katanya seraya menyarankan untuk menghubungi Ketua Pelaksana Musyawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) yang merupakan perwakilan KONI pusat.
Sementara, Ketua Pelaksana Musorkab KONI Tanggamus yang juga salah seorang kartaker, Ferry Frisal Parinusa, mempersilakan jika Asosiasi Pengacara Syariah Indonesian (APSI) Tanggamus akan mengadukan terpilihnya Dewi Handajani sebagi Ketua KONI Tanggamus ke penegak hukum dan Badan Arbitrase Olahraga Nasional Republik Indonesia (Baori) lantaran dinilai cacat hukum.
“Silakan saja kalau mereka mau melaporkan dan mengugat hasil musorkab. Toh yang memilih dan menginginkan Dewi Handajani sebagai Ketua Umum KONI adalah 28 cabang olahraga yang ada di Tanggamus,” katanya, Rabu, 9/2/2022. Terkait lokasi pemilihan juga dinilai tak jadi persoalan. “Sekalipun dilaksanakan di bawah pohon, yang penting esensinya rapat itu terlaksana, karena masalah tempat rapat urusan Pemkab Tanggamus,” imbuhnya lagi.
Menurutnya, dari tahapan awal sampai pelaksanaan musorkab, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Tanggamus Suyanto bertindak sebagai salah satu anggota karteker. Sesuai petunjuk KONI pusat, kartaker terdiri dari 5 orang yang terdiri atas 3 orang berasal dari KONI provinsi, sementara 2 orang dari kabupaten.
Dijelaskan Ferry, masa bakti kepengurusan KONI Tanggamus berakhir Juni 2021 dan diperpanjang selama 6 bulan atau sampai 20 Desember 2021. “Meski sudah diperpanjang, musorkab belum juga terlaksana sehingga dinyatakan demisioner. Kemudian Pemkab Tanggamus bertanya ke KONI provinsi untuk membentuk kepengurusan KONI Tanggamus. Bersasarkan AD/ART KONI, harus dibentuk karteker sebanyak 5 orang, yang tugasnya mempersiapkan pelaksanaan sampai pada pemilihan,” ujarnya.
“Seharusnya mereka baca Undang-Undang SKN (Sistem Keolahragaan Nasional) itu dari pasal 1 sampai selesai, jangan hanya pasal 40 aja. Kalau mereka anggap itu bermasalah berarti Samsul Hadi, Ketua Umum KONI Tanggamus sebelumnya juga bermasalah, tapi kenapa tidak mereka permasalahkan?” tegasnya.
Ferry menambahkan, pada Pekan Olahraga Nasional (PON) XX di Papua pada Oktober 2021 lalu, Ketua Umum KONI-nya adalah Gubernur Papua Lukas Enembe yang juga sebagai Ketua Panitia Besar PON. “Namun, apakah PON-nya cacat hukum dan dibatalkan? Cacat hukum kah medali yang diperebutkan? Semuanya berjalan lancar dan itu skala nasional,” cetusnya.(*)[Zairi]