Jejamo.com, Bandar Lampung – Alian Setiadi, Direktur LBH Bandar Lampung, ketika ditemui jejamo.com di sela-sela pendidikan paralegal 2018, turut angkat bicara mengenai tren advokat yang masuk dan merambah dunia politik baik di tingkat eksekutif maupun legislatif, Minggu, 15/4/2018.
Menurut Alian, secara umum tidak ada masalah jika seorang advokat ingin masuk dunia politik dan aktif sebagai politisi sebab hal tersebut merupakan hak asasi manusia, tidak terkecuali profesi advokat.
Namun demikian, ia berpendapat advokat yang memutuskan terjun ke panggung politik hendaknya menghentikan aktivitas advokasi untuk sementara waktu (cuti) selama menjabat sebagai politisi guna menghindari kontradiksi terkait tufoksi masing-masing profesi.
“Cuti dululah sebaiknya, biar nantinya tidak ada benturan antara kepentingan rakyat dan kepentingan klien,” terangnya.
Pada kesempatan itu ia juga mengimbau pada para politisi yang memiliki latar belakang advokat baik di tingkat eksekutif maupun legislatif yang selama ini masih menjalankan kegiatan sebagai advokat, agar mematuhi aturan.
Sebab, sanksi etik akan diberikan pada oknum-oknum itu jika masih terus melakukan tindakan yang melanggar komitmen bersama tersebut.(*)
Laporan Esha Enanda, Wartawan Jejamo.com