Jejamo.com, Bandar Lampung – Home industry pembuatan garam yang tidak memiliki izin edar dari Badan Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) di Kampung Way Laga, Sukabumi, Bandar Lampung digerebek petugas Subdit I Indagsi Dit Rekkrimsus Polda Lampung, pada Jumat, (31/8) lalu, pukul 15.30 wib.
Dari hasil penggerbekan tersebut aparat Kepolisian mengamankan seorang pemilik berserta barang bukti berupa garam Tiga Permata siap edar sebanyak 15 ton dan uang tunai Rp50 juta rupiah.
Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol mengatakan, terungkapnya perkara ini, berawal laporan dari masyarakat. Bahwa disebuaj rumah milik Ariyanto dijadikan sebagai tempat home industry garam ilegal.
“Dari informasi itu, anggota langsung menyelidiki dan alhasil pada 31 Agustus 2018, kami langsung menggerbek dan menemukan garam kasar tidak memiliki izin BBPOM,” ujarnya di Mapolda Lampung, Kamis, (13/9).
Yoyol pun memerintahkan, jajarannya Polres-polres di Lampung untuk mencari dan manarik merk garam tiga permata ilegal yang sudah beredar.
“Saya juga minta anggota untuk mengecek dan mencari tempat beredarnya garam ilegal ini,” ucapnya.
Jenderal berbitang satu ini pun menyatakan bahwa pihaknya pernah melakukan sosialisasi dan pengecekan ke BPOM dan Dinas Kesehatan, pada Juli 2018 lalu.
“Garam tanpa izin BBPOM ini dapat menyebabkan kanker dan penyakit gondok. Tapi, saat ini masih tetap produksi. Akibatnya, pemiliknya dijerat pasal 142 junto pasal 91 ayat 1 UU RI Nomor 18, Tahun 2012 tentang pangan,” tutupnya.(*)
Laporan Andi Apriyadi, Wartawan Jejamo.com