Jejamo.com, Tanggamus – Status Kabupaten Tanggamus naik dari zona kuning menjadi zona orange penyebaran Covid-19. Merespon hal tersebut, Pemkab Tanggamus menggelar rapat dengan Tim Satuan Tugas Covid-19, Selasa, 22/6/2021.
Menindaklanjuti hasil rapat tersebut, Sekda Kabupaten Tanggamus Hamid H Lubis mengatakan pihaknya mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditujukan kepada para Staf Ahli Bupati, para Asisten Sekretariat Daerah Kabupaten Tanggamus, Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus.
Menurutnya, surat edaran tersebut dibuat berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 tahun 2020 yang mengatur tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara (ASN) dalam tatanan normal baru.
Poin utamanya yakni dengan mempertimbangkan dan memperhatikan perkembangan terkini di Kabupaten Tanggamus, mulai Rabu 23 sampai dengan Jumat 25 Juni 2021, ASN agar melaksanakan tugas kedinasan di rumah atau work from home (WFH).
Lalu, imbuh Hamid H Lubis, para kepala perangkat daerah diminta untuk memastikan agar penyesuaian sistem kerja yang dilakukan tidak menggangu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.(*)[Zairi]