Kamis, November 14, 2024

Top Hari Ini

Terkini

Sosialisasi Dana Hibah 2022, Diskominfo Tanggamus Gelar Petemuan dengan 16 Organisasi Media Massa

Pertemuan Dinas Kominfo Tanggamus dengan pimpinan organisasi media massa, Senin, 18/7/2022. | Zairi/Jejamo.com

Jejamo.com, Tanggamus – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tanggamus menggelar pertemuan dengan 16 organisasi dan lembaga media dalam rangka penyampaian dan sosialisasi penggunaan dana hibah tahun 2022.

Pertemuan yang digelar di Aula Humas Diskominfo tersebut dihadiri 16 pimpinan organisasi media di antaranya DPC Ruang Jurnalis Nusantara (RJN), AJOI, AJOL, FII, RAPI, PWRI, KWRI, BMT, TAJI dan lainnya serta membahas anggaran hibah tahun 2022 yang dipindahkan jadi kegiatan.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Komunikasi dan Informatika, Sonny Yoga Pradana, mengatakan, selain ada keterlambatan proses pencairannya, di tahun 2022 ini Pemkab Tanggamus hanya bisa mencairkan sebesar 60 persen dari jumlah anggaran yang diterima masing-masing organisasi dan lembaga media. Penggunaannya difokuskan pada kegiatan seperti bansos, diskusi publik, dan sosialisasi.

“Dana hibah tidak bisa digunakan untuk sewa kantor, pembelian perlengkapan kantor, alat tulis kantor dan baju seragam, perubahan penggunaan tersebut dilakukan agar manfaatnya bisa ke masyarakat,” jelas Yoga Pradana, Senin, 18/7/2022.

Namun, imbuhnya, di tahun 2023 mendatang penggunaannya kembali seperti biasa. Karenanya diharapkan semua organisasi atau lembaga agar segera menyerahkan rancangan anggaran penggunaan secepatnya.

Menurut Yoga, dana hibah merupakan bentuk kepedulian Pemkab Tanggamus kepada organisasi atau lembaga yang menaungi insan pers. “Diharapkan bisa menjadi penyemangat bagi rekan-rekan wartawan yang ada dalam organisasi tersebut dalam melaksanakan tugas-tugas jurnalistiknya,” ujarnya.

Irham, perwakilan organisasi RAPI berarap kepada Pemkap Tanggamus dalam hal ini Dinas Kominfo tidak membeda-bedakan dalam pencairan nantinya. Kalau memang pemkab hanya bisa mencairkan 60 persen dari jumlah anggaran yang diterima, itu harus berlaku sama kepada 16 organisasi dan lembaga yang ada.

“Agar tidak menimbulkan gejolak, apalagi menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan,” ungkapnya.(*)[Zairi]

Populer Minggu Ini