Jejamo.com, Bandar Lampung – Fiki Ariyanto (22), sopir truk BE 9037 NE yang menewaskan satu keluarga di turunan Tarahan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 21-22, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, pada Minggu pagi, (27/10/2019), ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Lantas Polres Lampung Selatan AKP M. Kasyfi mengatakan, penetapan ini usai hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) Satuan Lantas (Satlantas) Polres Lampung Selatan dan Submit Gakkum Ditlantas Polda Lampung.
“Berdasar itu dan keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian, sopir truk telah kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang kami sedang melengkapi berkas-berkasnya,” ujarnya saat dihubungi via telepon, Senin, (28/10/2019).
Selain itu, lanjut Kasyfi, hasil olah TKP juga diketahui truk yang melaju dari arah Bakauheni menuju Bandar Lampung melaju dengan kecepatan tinggi.
“Jadi saat jalan turunan truk ini melaju dengan kecepatan tinggi. Sehingga sopir tidak bisa mengendalikannya,” kata dia.
Sementara itu, ia juga mengungkapkan, kondisi kernet truk Aldi (18) warga Desa Putuk Sari, Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Kabupaten Lampung Timur, yang mengalami luka berat masih dalam perawatan.
“Saya dapat info terakhir kernet truk masih dirawat di RSUD Bob Bazar Kalianda,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, terjadi kecelakaan lalulintas di tanjakan Tarahan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Km 21-22, Desa Tarahan, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, Minggu pagi, (27/10/2019), sekira pukul 8.00 WIB. [Andi Apriyadi]