Jejamo.com, Bandar Lampung – Ketua Komisi 1 DPRD Lampung Ririn Kuswantari dikenai sanksi administratif dan mendapat evaluasi.
Ririn terkena sanksi karena kasus tanda tangan palsu Wakil Ketua DPRD Lampung Johan Sulaiman.
Sanksi dijatuhkan Badan Kehormatan DPRD Lampung yang dipimpin Abdullah Fadri Auli, Selasa, 30/10/2018.
Abdullah Fadri Auli mengatakan, sanksi administratif juga dijatuhkan kepada staf Komisi 1.
“Yang dilakukan Komisi 1itu tindakan melanggar hukum. Juga ada unsur pembiaran serta kelalaian Ririn sebagai pimpinan Komisi 1,” ujarnya.
Rapat internal Badan Kehormatan juga menyimpulkan bahwa pemanggilan panitia lelang jabatan Sekprov tidak dijalankan berdasarkan hasil rapat Komisi 1 dan tidak dikaji terlebih dahulu.
Ririn, kata Abdullah Fadri Auli, menginisiasi pemanggilan panitia seleksi Sekprov yang bukan wewenangnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Lampung Dedi Afrizal mengatakan, setelah rekomendasi sampai di pimpinan, pihaknya baru melakukan pendalaman.
“Saya harap bisa dihadiri semua pimpinan,” kata dia. [Sugiono]