Jejamo.com, Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi Lampung berencana melakukan sosialisasi kepada masyarakat Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung yang menempati aset lahan milik Pemprov Lampung seluas 89 hektar pada akhir November mendatang.
Sosialisasi dilakukan terkait penglepasan aset lahan yang mengharuskan masyarakat melakukan pembayaran kepada Pemprov untuk mendapatkan hak sertifikat tanah. Pemprov Lampung sendiri menargetkan tahun 2019 mendatang.
Pj Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Hamartoni Ahadis menyebutkan, penglepasan lahan aset milik Pemprov Lampung memenuhi syarat dengan adanya SK DPRD Provinsi Lampung.
“SK Gubernur Lampung dan SK Pemerintah Kota Bandar Lampung serta surat Menteri Agraria dan Tata Ruang juga sudah memenuhi syarat,” ujarnya, Selasa, (12/11).
Sementara itu, Kepala Bagian Perlengkapan Biro Aset Pemprov Lampung, Saprul Alhadi mengatakan, Pemerintah Provinsi Lampung masih menyusun draf panduan untuk sosialisasi kepada masyarakat.
“Draf panduan itu berisi tentang berapa besaran nilai yang harus dibayar masyarakat dan kewajiban apa yang harus dilakukan masyarakat yang menempati lahan pemprov,” kata dia.
Dia menambahkan, masyarakat yang menempati lahan Pemprov diharuskan memiliki sertifikat tahan guna kelegalan hukum. Namun, dirinya belum menemukan sikap bagi masyarakat yang menolak membayar.
Perlu diketahui, sebelumnya masyarakat Way Dadi, Sukarame, Bandar Lampung beberapa waktu lalu menolak lahan yang mereka tempati selama beberapa tahun diklaim oleh Pemerintah Provinsi Lampung. [Andi Apriyadi]