Jejamo.com, Lampung Tengah – Sejumlah pihak mengklaim, aliran dana wali murid di SMKN 1 Terbanggibesar yang diduga masuk ke kantong pengelola sekolah, disebut sesuai persetujuan wali murid.
Akan tetapi, sejumlah wali murid yang dikonfirmasi mengaku tak tahu dan merasa yakin kawan-kawan sesama wali murid juga tak tahu terkait pengunaan anggaran komite bagi pengelola sekolah.
Wali murid SMKN 1 Terbanggibesar, Winarti (55), Vera (36), dan Susilowati (40), mengaku tak pernah menyetujui adanya aliran dana wali murid untuk pengelola sekolah berstatus negeri.
Winarti mengaku baru tahu tentang alokasi dana itu karena tak pernah menerima surat edaran apapun tentang rencana penggunaan dana yang dipungut dari wali murid.
Vera mengaku baru tahu adanya alokasi itu. Bahkan ia merasa yakin kalau sebagian besar wali murid tak tahu.
Susilowati mengaku hanya pernah mendengar penjelasan sebagian dana BOS digunakan untuk guru honorer. Tetapi tak pernah tahu dana wali murid juga mengalir ke kantong pengelola sekolah yang berstatus negeri.
Kepala SMKN 1 Terbanggibesar Sukuni yang ditemui di kantornya, Rabu, 2/5/2018, mengatakan, pertemuan yang digelar dengan wali murid hari ini hanya sosialisasi mengenai capaian dan prestasi sekolah.
Selain itu, ada juga penyampaian mengenai aturan-aturan oleh Dewan Pendidikan. Tidak ada pembahasan item-item dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS).
Mengenai adanya aliran dana wali murid yang masuk kantong pengelola sekolah, Kepala SMKN 1 Terbanggibesar enggan berkomentar.
“Itu silakan ditanya kepada kuasa hukum kami,” ujar Sukuni.
Kuasa hukum SMKN 1 Terbanggibesar Robinson Nainggolan mengatakan, tidak satu pun wali murid menyampaikan komplain terkait pungutan melalui dana komite. Pertemuan berjalan lancar dan tidak ada protes.
Termasuk mengenai adanya dana untuk peningkatan sumber daya manusia yang diberikan kepada pengelola sekolah, menurut Robinson, sudah disetujui semua wali murid dan tidak ada komplain.
Sementara itu, Ketua Dewan Pendidikan Lamteng Sapto yang menjadi salah satu pembicara dalam sosialisasi, menegaskan, tidak ada aturan soal boleh-tidaknya pengelola sekolah berstatus PNS menerima aliran dana dari wali murid melalui komite.
Menurut dia, semua sekolah tingkat SMA/SMK memungut dana dari wali murid dan setiap sekolah tersebut juga mengalokasikan dana untuk pengelola sekolah.
“Kalau penarikan dana wali murid itu, tidak ada aturan yang dilanggar. Soal pengelola sekolah menerima, itu saya juga sudah mendengar. Semua sekolah begitu dan memang tidak ada aturannya,” tandas Sapto melalui sambungan telepon.
Baik wali murid yang tidak sepakat maupun Kepala Kampung Poncowati Gunawan Pakpahan menyatakan pada Jumat (4/5) akan secara final memutuskan untuk memasukkan berkas laporan ke mana.
Pada prinsipnya, bukti-bukti dan berkas sudah siap.
“Jumat ini kami adakan pertemuan dengan calon pendamping hukum untuk mengajukan laporan resmi ke Kejaksaan,” kata Gunawan Pakpahan.
Sebelumnya diberitakan, ratusan dana yang dihimpun dari wali murid SMK Negeri I Terbanggibesar Lampung Tengah masuk kantong pengelola sekolah yang diduga berstatus PNS. Dari hitungan kasar, totalnya lebih dari Rp289.800.000.
Laporan Raeza Handani, Wartawan Jejamo.com