Jejamo.com, Tanggamus – Kepala Rutan Kelas II B Kota Agung Akhmad Sobirin Soleh menyayangkan kasus narkoba yang membuat salah satu sipir di rutan tersebut ditangkap polisi. Kejadian ini mencoreng nama baik Kementerian Hukum dan HAM.
Perbuatan terebut diakui Akhmad Sobirin membuat kecewa jajajaran rutan, apalagi selama ini pihaknya selalu memberikan pembinaan serta penguatan ke semua pegawai rutan. Selain itu juga aktif melakukan razia barang-barang terlarang salah satunya narkoba.
Dia menekankan kembali agar petugas yang bertugas di rutan harus menjaga nama baik instansi Kementerian Hukum dan HAM, terlebih Rutan Kota Agung sendiri.
“Terkait ditangkapnya oknum sipir tersebut, tim rutan sudah melakukan koordinasi dengan Kanit Narkoba, karena saat itu Kasat Narkoba sedang melakukan isolasi mandiri Covid-19. Untuk sanksi penyalahgunaan narkoba, Kanwil yang berwenang untuk menjatuhakan hukumannya,” jelasnya, Senin, 7/3/2022.
Oknum sipir tersebut, AD, merupakan pegawai rutan pengangkatan tahun 2017. “Jabatannya anggota regu pengamanan dan selama bertugas belum pernah kedapatan melakukan penyalahgunaan narkoba,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui AD diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandar Lampung bersama empat rekannya di Jalan Banten, Bakung, Teluk Betung Barat, Bandar Lampung. Dari pemeriksaan polisi tersangka kedapatan membawa narkoba jenis sabu.(*)[Zairi]