Jejamo.com, Kota Metro – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro meringkus dua pria warga Metro Timur pemilik narkoba jenis sabu-sabu di Jalan Pala, Kelurahan Iringmulyo.
Kepada Jejamo.com, Kasat Narkoba Polres Metro, Iptu AE Siregar mengungkapkan kronologis penangkapan pemilik barang haram tersebut. Menurutnya, polisi mendeteksi dua pelaku berinisial RJ (43) dan S (53) berdasarkan hasil pengembangan informasi yang didapat dari laporan warga.
“Awalnya pelaku RJ dulu yang ditangkap, pada Selasa, 14 Maret 2023 sekitar pukul 16:30 WIB kemarin di sebuah rumah di Jalan Pala, Metro Timur. Kalau yang RJ ini warga Iringmulyo, kemudian yang satunya lagi pelaku S warga Tejoagung ditangkap juga setelah pengembangan kasus,” kata Iptu AE Siregar, Rabu, 15/3/2023.
Penangkapan itu berdasarkan laporan LP/A/23/III/2023/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES METRO/POLDA LAMPUNG Tanggal 14 Maret 2023. Menurut AE Siregar, barang bukti yang ditemukan berupa paket hemat narkoba jenis sabu seharga Rp200 ribu, dengan berat sekitar 0,12 gram.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar terlapor ditemukan barang berupa satu buah plastik klip bening ukuran kecil yang berisi butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu. Itu paket hemat yang dibelinya seharga Rp200 ribu,” ungkapnya.
“Selanjutnya dua pelaku berikut barang bukti narkobanya sudah kita amankan di Polres Metro untuk diproses secara hukum dan ditindak sesuai aturan dan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Baik pelaku RJ maupun S bakal dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.(*) (Anggi)