Jejamo.com, Bandar Lampung – Tokoh muda Lampung Sidik Efendi mengajak mahasiswa dan kalangan pekerja ber-KTP luar Bandar Lampung untuk mengurus surat pindah memilih.
Meskipun bukan warga Bandar Lampung, mahasiswa dan kalangan pekerja tetap bisa memilih.
Caranya, kata Sidik, dengan melapor ke KPU Bandar Lampung di Jalan Pulau Sebesi atau menghubungi RT serta petugas KPPS di tempat atau domisili sekarang.
“Masa mengurus surat pindah memilih ini sampai dengan 17 Maret 2019,” kata Sidik kepada jejamo.com via percakapan WhatsApp.
Sidik Efendi mengatakan, jika pindah memilih, kemungkinan pemilih tidak mendapatkan lima surat suara. Apalagi yang beda provinsi. Sebab, surat suara yang diberikan akan disesuaikan dengan domisili di KTP.
“Kalau beda provinsi, tentu hanya bisa memilih presiden dan wakil presiden,” kata dia.
Sementara jika pindah kota atau kabupaten di Lampung, akan mendapat surat suara untuk pemilihan presiden dan DPD,
“Bisa dapat surat suara untuk DPR jika daerah pemilihan di KTP sama dengan Bandar Lampung,” tambah Sidik.
Sidik mengatakan, suara masyarakat sangat penting untuk membawa bangsa ini ke arah yang lebih baik. Apalagi, hak memilih itu dilindungi konstitusi kita.
“Jangan golput, ayo memilih,” pungkasnya.
Pemilu sendiri akan diadakan serentak dengan Pilpres pada hari Rabu, 17 April 2019.
Sedangkan Sidik Efendi tahun ini dicalonkan PKS untuk DPRD Bandar Lampung daerah pemilihan Sukabumi, Sukarame, dan Tanjungseneng. Sidik ada di nomor urut 2. [Sugiono]