Jejamo.com – Anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zanuddin disebut Jaksa penuntut KPK Mochamad Wiraksajaya telah menerima uang suap dari tersangka Abdul Khoir, Dirut PT Windhu Tunggal Utama. Selain Musa, Jaksa juga menyebut tiga Anggota DPR lainnya. Mereka adalah Andi Taufan Tiro (F-PAN), Damayanti Wisnu Putranti (F-PDIP), dan Budi Supriyanti (F-Golkar).
Hal itu terungkap dalam dakwaan Direktur Utama PT WTU Abdul Khoir dalam sidang perdana kasus suap Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 4/4/2016.
“Memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya,” kata Jaksa KPK Wiraksajaya.
Musa Zainuddin merupakan anggota DPR RI dari Daerah Pemilihan Lampung II. Tahun ini merupakan periode keduanya sebagai wakil rakyat di Senayan. Musa kini juga diketahui menjabat ketua DPW PKB Provinsi Lampung.
Satu pejabat Kementerian PUPR yakni Kepala Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional BPJN IX Amran Mustary juga disebut dalam sidang tersebut. Dalam dakwaannya, kelima orang tersebut menerima uang dari Abdul, Aseng, dan Hong sebesar Rp 21,28 miliar, 1,674 juta dolar Sigapura, dan 72,727 juta dolar AS.
Sementara dalam kasus ini hanya Damayanti dan Budi sebagai anggota DPR yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Sedangkan Andi, dan Musa masih berstatus sebagai saksi.
Abdul Khoir didakwa melakukan suap bersama-sama dengan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa, So Kok Seng alias Aseng, dan Direktur PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Arta John Alfred. Suap sebesar Rp 21,28 miliar, SGD 1.674.039 atau sekitar Rp 15.066.351.000 dan USD 72.727 atau sekitar Rp 959.996.400. Sehingga total suap yang diberikan berkisar lebih dari Rp 2 triliun. (*)
Abdul Khoir diketahui tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan terhadapnya sehingga persidangan akan langsung pada pemeriksaan saksi.(*)