Jejamo.com, Bandar Lampung– Sepajang 2019 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat ada 190 permohonan bantuan hukum dengan penerima manfaat sebanyak 20.227 jiwa dengan asumsi 3 jiwa dalam 1 Kartu Keluarga (KK).
Data dan angka wilayah penanganan kasus LBH Bandar Lampung tersebar di sembilan kabupaten/kota yakni Waykanan, Tulang Bawang, Lampung Tengah, Pesisir Barat, Lampung Timur, Lampung Selatan, Pringsewu, Pesawaran, Bandar Lampung.
Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan menjelaskan, pihaknya telah menerima perkara yang berbagi dalam lima jenis permasalahan hukum yakni pidana, perdata, ketenagakerjaan dan sebagainya.
“Mayoritas yang sering kami terima adalah kasus bersifat struktural atau terdapat ketimpangan relasi kuasa, individu, dan kasus yang berkelompok,” ujarnya, Senin, (23/12/2019).
Dari beberapa perkara kasus tersebut, Chandra Muliawan mengungkapkan, saat ini pihaknya melihat beberapa peristiwa yang terjadi di Provinsi Lampung yaitu soal Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Isu pemilu menarik, karena dari 2017 Lampung tidak putus-putus Pilkada sampai 2019 bahkan 2020 mendatang,” ungkapnya.
Maka itu, lanjut Chandra, ada beberapa perkara yang ditandai salah satunya soal dugaan jual beli kursi komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung.
“Secara kebetulan perkara kasus dugaan jual beli KPU terjadi diakhir tahun,” paparnya.
Selain itu, sepanjang 2019 LBH juga banyak menerima laporan perkara kasus agraria dan penggusuran Pasar Griya, Sukarame Bandar Lampung.
“Perkara agraria itu masih kami tangani. Sedangkan Pasar Griya sampai saat ini masih dilakukan upaya hukum. Kami sudah lakukan kasasi tapi belum turun putusan kasasinya,” tandasnya. [Andi Apriyadi].