Jejamo.com, Lampung Utara – Petugas Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Kotabumi Lampung Utara, menggagalkan penyelundupan sabu-sabu dengan berat hampir 1 gram, dengan cara dimasukkan ke dalam sabun pembersih wajah, Senin, 11/7/2016.
Kepala Rutan Rony Kurnia melalui Wakilnya Maman Firmansyah mengatakan, penyelundupan tersebut dapat diketahui saat petugas Rutan menaruh curiga terhadap pengunjung wanita yang berusia sekitar 38 tahun.
Wanita tersebut menitipkan barang berupa sebungkus rokok dan pembersih wajah yang ditujukan kepada M, salah satu narapidana kasus narkoba penghuni blok C. “Pengunjung tersebut datang dan menitipkan barang berupa rokok dan pembersih wajah ke petugas untuk diberikan ke M. Setelah itu dia langsung pergi,” ucap Maman.
Maman memaparkan setelah titipan tersebut diterima, petugas Rutan langsung melakukan pemeriksaan terhadap bungkusan tersebut sebelum diberikan ke M. Setelah itulah, petugas mencurigai pembersih wajah yang telah rusak bungkusnya.
“Saat dilihat, kemasan pembersih wajah itu mencurigakan. Ketika diraba, seperti ada sesuatu di dalamnya.” Paparnya.
Dirinya menambahkan saat dilakukan pemeriksaan ternyata kecurigaan itu benar, saat petugas membuktikan dengan cara menggunting kemasan pembersih wajah tersebut, terdapat satu paket sedang sabu yang dibungkus plastik.
Setelah itu, pihak Rutan langsung berkoordinasi dan menyerahkan barang tersebut ke Satuan Narkoba Polres setempat.
Maman melanjutkan untuk saat ini identitas pengunjung wanita tersebut telah teridentifikasi oleh petugas Rutan. Wanita itu kerap berkunjung ke Rutan. “Tahun ini, sudah tiga kali kami menggagalkan penyelundupan sabu ke dalam Rutan,”pungkasnya.(*)
Laporan Buhairi Aidi dan Lia, Wartawan Jejamo.com