Jejamo.com, Kota Metro – Mantan anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro periode 2014-2019 Alizar Jinggo yang sempat ditahan karena perkara pidana perpajakan akhirnya bebas pada Jumat kemarin, 20/1/2023.
Setelah sempat menginap di Lapas Metro selama sembilan hari, Alizar mengucap syukur dan merasa mendapat hikmah dari persoalan tersebut.
“Alhamdulillah sudah dinyatakan keluar hari ini. Iya, ini untuk dijadikan pelajaran yang bermanfaat. Yang jelas, ini menjadi pengalaman buat saya,” kata Alizar, Minggu, 22/1/2023.
Dia juga mengungkapkan pandangannya bahwa yang berhak menilai dia bersalah atau tidak, hanya hakim di pengadilan saat persidangan berlangsung.
“Ya kalau bersalah atau tidak kan di pengadilan yang menilai. Kalau soal pajak kami, kan sudah dinyatakan selesai itu,” ucapnya.
Mantan legislator itu juga menegaskan bahwa pihaknya sudah memproses laporan di Polda Lampung. Proses itu bahkan sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Laporan saya di Polda Lampung sudah berjalan, karena memang saya merasa sangat dirugikan. Sementara ini, yang bersangkutan adalah perusahaan itu,” tutupnya.
Alizar berjalan keluar dari Lapas Metro sekitar pukul 17:36 WIB didampingi oleh pengacaranya, Jhon L Situmorang.
“Penangguhan penahanan ini karena memang hari ini dari pihak lawan atau dari pihak Karlena, sudah membayar pajak itu sekitar Rp520 juta. Sudah dibayarkan ke pihak perpajakan melalui kejaksaan. Faktanya hari ini Alizar sudah dikeluarkan, karena memang dari pihak Karlena sudah melunasi pajak tersebut, begitu intinya,” ungkap Jhon L Situmorang kepada awak media.
“Karena memang itu begitu prosesnya. Penangguhan dulu, sebelum nantinya dituntaskan semua secara administrasi,” lanjutnya.
Jhon juga menyebut bakal melanjutkan perkara yang telah dilaporkan ke Polda Lampung antara perusahaan penerima jasa dengan CV Karya Timur Perkasa (KTP).
“Jadi, langkah kami selanjutnya, karena sebelum kejadian ini kami sudah membuat LP di Polda tentang kerugian daripada klien kami, sebab ada uang yang tidak disetorkan oleh perusahaan kepada CV KTP,” jelasnya
“Pengertian hukum seperti itu. Kalau sudah dibayarkan pajaknya, berarti bisa diberhentikan tuntutannya. Tapi nanti itu kan ranahnya kejaksaan, biar itu nanti kita serahkan kepada pihak kejaksaan saja,” tandasnya.(*)[Anggi]