Jejamo.com, Bandar Lampung – Selama menjabat Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan diduga menerima uang suap dan gratifikasi sebesar Rp100 miliar.
Juru bicara KPK Febri Diansyah dalam pesan via WhatsApp kepada jejamo.com, mengatakan, terdakwa Zainudin Hasan terbukti melakukan suap dan konflik kepentingan dalam pengadaan, gratifikasi, dan pencucian uang.
Febri Diansyah mengatakan, dari Rp100 miliar itu, sebagain sudah diubah menjadi aset atas nama orang lain dan nama sendiri.
Diberitakan sebelumnya, Senin pekan depan, terdakwa Zainudin Hasan akan menjalani sidang perdana.
Sidang akan diselenggarakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang pada Senin, 17 Desember 2018. [Andi Apriyadi]