Jejamo.com, Lampung Selatan – Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Fredy SM mengimbau Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Lampung Selatan untuk tidak terlibat politik praktis dalam Pilkada serentak 2018.
Hal tersebut disampaikan Fredy saat menjadi pamateri dalam dalam Rapat Koordinasi Stakeholders Pengembangan Pengawasan Pemilu Partisipatif yang digelar Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Lampung Selatan di Aula Krakatau, Kalianda, Jumat, 20/4/2018.
“Banyak sekali aturan dan undang-undang yang mengatur itu. Tetapi yang penting adalah surat edaran Menpan perihal netralitas ASN dan larangan penggunaan aset daerah dalam pemilihan kepala daerah serentak ini. Maka perlu kita sadari bersama jangan sampai kita melakukan pelanggaran terhadap penggunaan aset pemerintah,” ujarnya.
Ia juga meminta kepada seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Cpara camat, termasuk aparat pemerintahan di daerah agar memiliki asas netralitas yakni setiap tidak boleh berpihak.
“Jadi, apa pun yang dipengaruhi dari pihak luar kita tidak memihak kepada siapapun, harus netral. Mudah-mudahan ke depan Lampung Selatan ini netral, tentunya harus kita awasi bersama,” imbuhnya.
Hadir pula dalam kegiatan itu Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (Kordiv PHL) Bawaslu Provinsi Lampung Iskardo P Panggar, akademisi Idrus Ruslan, dan praktisi pengawas pemilu Ali Sidik.
Kordiv PHL Kabupaten Lampung Selatan, Fakrur Rozi, mengatakan, pengawasan dan pemantauan pemilu merupakan suatu upaya untuk menajamin agar prosesnya berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kita berharap pemilihan kepala daerah bisa berjalan sesuai dengan amanah undang-undang. Sehingga nanti akan terpilih pemimpin yang betul-betul lahir dari demokrasi yang sesungguhnya,” kata Fakrur Rozi yang bertindak sebagai moderator.(*)