Jejamo.com, Bandar Lampung– Komisi III DPRD Bandar Lampung langsung menyikapi persoalan keberadaan pusat perbelanjaan dan wahana permainan Transmart Lampung, yang dianggap menjadi pemicu kemacetan di Jalan Sultan Agung-Ryacudu, melalui hearing, Rabu 17/1/2018.
Hearing yang dipimpin Ketua Komisi III Wahyu Lesmono diihadiri oleh beberapa anggota Komisi III Ahmad Riza, perwakilan dari Dinas Tata Kota dan Pemukiman, Dinas Perhubungan, Camat, Lurah, dan Dirlantas Polda Lampung.
Dalam hearing, terungkap bahwa banyak pelanggaran serta rekomendasi dari pemerintah yang tidak diindahkan pihak manajemen Transmart. Diantaranya tidak menjalankan rekomendasi analisa dampak lalu-lintas (Andalalin) dari dinas perhubungan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Iskandar mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan dokumen andalalin, akan tetapi itu setelah pembangunan Transmart berjalan. Semestinya pihak Transmart sudah mengantungi dokumen andalalin sebelum pembangunan.
“Andalalin memang sudah dikeluarkan, akan tetapi itu ketika pembangunan gedung sudah hampir selesai. Jika seandainya pihak Transmart mengajukan sebelum dibangun mungkin dapat dirubah. Tapi ini sudah dibuat, sementara untuk merubah desain pihak Transmart Lampung mengaku tidak memiliki kebijakan, harus menunggu dari pusat,” kata Iskandarsyah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Dinas Tata Kota dan Perumahan Rakyat Bandar Lampung, Dekrison, menjelaskan selain persoalan Andalalin pelanggaran Transmart juga terjadi pada proses administrasi perijinan.
Dekrison menjelaskan, dalam siteplan pembangunan Transmart tidak ada pembangunan ruko. Sementara kenyataan di lapangan selain pusat perbelanjaan dan wahana permainan, pihak Transmart juga melakukan pembangunan ruko. “Kami sudah menanyakan mengapa terdapat pembangunan ruko, sementara dalam siteplan tidak ada pembangunan ruko, hanya pusat perbelanjaan saja,” tegas Dekrison.
Selain itu, Distako juga menyesali sikap Dinas Perhubungan yang dinilai tidak tegas terhadap pihak Transmart yang secara terang-terangan telah menyalahi aturan.
Semantara, Anggota Komisi III Dedi Yuginta mengaku sangat senang dengan adanya pembangunan Transmart yang dianggap bisa menjadi icon Kota Bandar Lampung. Akan tetapi dirinya melihat persoalan kemacetan yang terjadi lantaran sejak awal pembangunan telah terjadi pelanggaran.
“Kalau saya lihat persoalan ini memang sudah salah dari awal. Semestinya pihak Transmasrt sebelum melakukan pembangunan sudah menjalankan apa yang diarahkan pemerintah sesuai ketentuan yang berlalu,” kata Dedi Yuginta.
Dedi Yuginta menyebutkan, bahwa persoalan Transmart harus disikapi secara serius apalagi Polda Lampung, Polresta Bandar Lampung dan Pemerintah sudah menyatakan secara tegas agar Transmart ditutup.
Anggota Komisi III dari fraksi Grindra Jauhari melihat ada unsur pelanggaran hukum yang dilakukan secara sengaja oleh pihak Transmart. Hal tersebut dikarenakan, Transmart bukan merupakan perusahaan baru, melainkan sudah memiliki cabang dibeberapa kota-kota besar. “Saya yakin pihak transmart mengetahui aturan, karena bukan perusahaan baru dan sudah banyak cabang, Saya yakin pihak Tansmart mengecilkan aturan itu,” kata Jauhari.
Sementara Sekretaris Komisi III Ahmad Riza mempertanyakan sikap Transmart yang sejak awal sampai hari ini selalu menciptakan persoalan. Bahkan sebelum pembangunan Transmart, Gedung DPRD Bandar Lampung sempat didemo elemen masyarakat terkait perijinan Transmart.”Sebelumnya, pembangunan Transmart baru proses 40 persen, DPRD sudah di demo terkait ijin. Kemudian setelah itu timbul masalah ketenaga kerjaan. Dan sekarang masalah andalalin. Ada apa dengan Transmart?” tanya Ahmad Riza.
Menyikapi hal tersebut, Corporate Communication General Manager PT Trans Retail Indonesia Satria Hamid, mengaku akan segera menindaklanjuti setiap usulan yang diutaran DPRD dan OPD. Diantaranya dengan langsung merubah pintu utama Transmart Lampung di Way Halim.”Semua usulan dan masukan dari DPRD ataupun OPD akan langsung kami tindaklanjuti, besok Kamis, 18 januari langsung merubah pintu utama. Sementara untuk perijinan sedang dalam proses,” terang Satria Hamid.(Rilis)